

Miranti Agustini
Peminatan
IPK
3.25
Predikat Kelulusan
Sangat Memuaskan
Judul Skripsi
Pertanggungjawab Anti Rugi Pihak Bts (Base Tranceiver Station) terhadap Kerusakan Barang-Barang Elektronik Warga Ditinjau dari Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pembimbing Skripsi 1
Syamsul Hadi, S.H., M.H.
Pembimbing Skripsi 2
Sigit Nugroho, S.H., M.H.
Tanggal Yudisium
19 Agustus 2016
Nomor SK Yudisium
968/UN50/FH/KR/2016
Tahun Masuk
2012
Tahun Lulus
2016
Masa Studi
Tahun Bulan
